Ini Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

  • 12 Apr 2026 07:34 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Saat ini banyak beredar aneka kopi dengan segala variannya. Satu diantaranya adalah kopi luwak. Kopi luwak berasal dari Indonesia, khususnya berawal dari masa penjajahan Belanda di pulau Jawa dan Sumatera pada abad ke-18.

Kopi ini dihasilkan dari biji kopi yang dimakan oleh luwak (musang kelapa) liar, difermentasi di dalam saluran pencernaannya, dan dikeluarkan bersama kotoran. Umumnya berasal dari jenis Arabika atau Robusta yang tumbuh di area perkebunan kopi.

Kopi Luwak hanya bisa ditemukan di Indonesia, terutama di Sumatera (Aceh, Lampung), Jawa (Jawa Barat, Jawa Timur), dan Bali. Lalu apa hukum mengkonsumsi kopi luwak yang berasal dari kotoran binatang luwak secara syariat agama Islam?

Menukil dari majelistabligh.id, Kopi luwak halal dan boleh dikonsumsi, menurut Fatwa MUI No. 07 Tahun 2010. Biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak dikategorikan sebagai mutanajjis (benda suci yang terkena najis), bukan najis, dan menjadi suci serta halal setelah disucikan (dicuci bersih). Memproduksi dan memperjualbelikannya pun hukumnya boleh. Para ulama sepakat bahwa mengkonsumsi dan memperjualbelikan kopi itu hukum asalnya adalah halal. Argumentasinya, tidak ada dalil yang melarangnya sehingga kembali kepada hukum asal sesuatu yaitu halal, sebagaimana kaidah yang berbunyi:

اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ

Para ulama sepakat bahwa mengkonsumsi dan memperjualbelikan kopi itu hukum asalnya adalah halal. Argumentasinya, tidak ada dalil yang melarangnya sehingga kembali kepada hukum asal sesuatu yaitu halal, sebagaimana kaidah yang berbunyi:

اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ

Artinya: Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.

Kaidah ini berdasarkan firman Allah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا … [البقرة: 29]

Artinya: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di Bumi untuk kamu …” [QS. al-Baqarah (2): 29]

Dan firman Allah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا … [البقرة: 168]

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi.” [QS. al-Baqarah (2): 168]

Tentang Kopi Luwak

Kopi luwak adalah minuman kopi yang dihasilkan dari buah kopi yang dimakan oleh binatang luwak, lalu keluar dari binatang tersebut bersama kotorannya. Setelah itu, biji kopi dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi yang siap dijual dan dikonsumsi.

Jadi kopi tersebut pada mulanya memang mutanajjis (barang yang terkena najis) karena bercampur dengan kotoran luwak. Jika kopi tersebut langsung dikonsumsi begitu saja tentu tidak boleh karena terkena najis.

Tapi jika buah kopi yang dimakan oleh luwak itu diperhatikan secara cermat, ternyata diketahui bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah kulit bagian luar dari buah kopi. Ketika keluar bersama kotorannya, buah kopi tidak hancur semuanya, yang dicerna oleh luwak hanyalah kulit bagian luar dan ia masih mempunyai kulit satu lagi yang tidak hancur.

Lalu dalam proses pembuatan serbuk kopi, buah kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan, kemudian dikupas lagi satu kulitnya yang masih tersisa yang terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah biji kopi. Dari biji kopi inilah serbuk kopi luwak itu dihasilkan. Dengan demikian, kopi luwak itu bersih dan tidak bercampur dengan najis, sehingga hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.

Hanya saja, seorang Muslim hendaknya bersikap sederhana dan tidak perlu fanatik kepada suatu makanan atau minuman atau apapun. Kopi luwak hanyalah salah satu alternatif minuman yang halal. Dan kopi lainnya tentu lebih terjamin kebersihannya, rasanya juga tidak kalah dan harganya pun lebih murah dan terjangkau.

Sikap fanatik dan berlebih-lebihan terhadap kopi luwak inilah yang membuat seakan-akan ia mempunyai sensasi dan cita rasa yang berbeda dan membuat harganya melangit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....