Kasus Sengketa Tanah Usai, Kuasa Hukum Mbah Tupon Apresiasi Seluruh Pihak

  • 10 Apr 2026 14:44 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Tupon Hadi Suwarno (69) alias Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, kini sudah bisa tidur nyenyak. Sebab, sertifikat tanah miliknya yang sempat berganti nama akibat mafia tanah kini telah kembali ke tangannya.

Kuasa Hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari mengapresiasi penuh seluruh pihak yang terlibat atas penyelesaian kasus ini. Ia pun tak menyangka jika sertifikat Mbah Tupon dapat kembali tanpa proses gugatan perdata.

“Kami sebelumnya memperkirakan setelah pidana, kami harus menggugat perdata untuk perbuatan melawan hukum agar sertifikatnya kembali. Tapi ternyata dalam putusan pidana itu sudah langsung tertulis di amarnya bahwa dua sertifikat itu dikembalikan ke Mbah Tupon,” ucapnya, Kamis, 9 Februari 2026.

Suki menilai jika keputusan tersebut sangat tepat. Selanjutnya, proses balik nama kan dilakukan karena salah satu sertifikat tersebut sudah dibalik nama oleh salah satu terdakwa.

“Jadi keputusan itu sudah langsung bisa diimplementasikan oleh Kanwil BPN DIY untuk dibalik nama ke Mbah Tupon lagi. Khususnya sertifikat bernomor 24451, yang sudah berganti nama menjadi Indah Fatmawati,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menyerahkan dua sertifikat tanah milik Mbah Tupon di rumahnya Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Kamis, 9 April 2026. Mbah Tupon sendiri merupakan korban kasus mafia tanah yang terjadi pada 14 April tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti menyatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan pengembalian barang bukti usai perkara sengketa tanah tersebut dinyatakan selesai. Sehingga, pihaknya sebagai jaksa penuntut umum wajib melaksanakan putusan salah satunya yaitu pengembalian barang bukti.

“Dasar pengembalian sertifikat tanah ini adalah karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah tidak ada upaya hukum lagi dari terdakwa,” ujarnya.

Kristanti menambahkan, proses persidangan hingga tahap pengembalian sertifikat memakan waktu sekitar satu tahun. Hal itu menurutnya, lantaran sertifikat tersebut digunakan sebagai barang bukti di lima perkara yang berbeda.

“Dari lima perkara itu empat sudah perkara sudah selesai di Pengadilan Negeri Bantul, sementara satu perkara lainnya ada upaya hukum dan kasasi. Baru Maret kemarin ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....