RSUD Prambanan Buka Suara Terkait Permintaan Rekam Medis Naura
- 13 Jun 2026 02:33 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - RSUD Prambanan menegaskan telah memberikan pelayanan kepada pasien sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan menyusul polemik meninggalnya Naura Dwi Medita Putri, balita yang meninggal dunia usai menjalani pemeriksaan CT scan di rumah sakit tersebut.
Kuasa Hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim mengatakan pihak rumah sakit selama ini berkomitmen memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh pasien tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi pasien.
“Kami di RSUD Prambanan sudah memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pasien. Tidak hanya kepada pasien Naura dan keluarganya, tetapi kepada semua pasien dan keluarga pasien kami berikan pelayanan yang prima dan baik,” kata Hifdzil saat dihubungi, Kamis, 11 Juni 2026.
Terkait permintaan rekam medis yang disampaikan kuasa hukum korban, Hifdzil menjelaskan pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa pasien berhak mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam medis, bukan memperoleh dokumen rekam medis secara langsung.
“Jadi yang menjadi hak pasien adalah mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis, bukan rekam medisnya,” ujarnya.
Hifdzi menambahkan Pasal 276 huruf F juga memberikan hak kepada pasien untuk meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain. Karena itu, RSUD Prambanan mengaku telah berupaya memenuhi hak tersebut dengan memberikan penjelasan kepada keluarga korban.
Pihaknya telah dua kali mengundang keluarga korban untuk memberikan penjelasan terkait informasi yang terdapat dalam rekam medis. Undangan pertama dilakukan pada 18 Mei 2026, namun keluarga korban berhalangan hadir. Rumah sakit kemudian kembali mengundang keluarga korban pada 1 Juni 2026.
Hifdzil mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Penjelasan-penjelasan kepada keluarga itu adalah bentuk akses terhadap informasi di rekamam medis. Jadi kalau yang diminta itu rekaman medisnya ya kami nanti bertentangan dengan undang-undang kesehatan jadinya,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Naura Dwi Medita Putri mendesak RSUD Prambanan segera menyerahkan rekam medis yang telah dimohonkan secara tertulis sejak 16 Mei 2026.
Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima rekam medis elektronik yang dinilai penting untuk mengungkap penyebab meninggalnya Naura usai menjalani tindakan medis di RSUD Prambanan.
“Rekam medis sampai saat ini belum kami dapatkan. Dengan laporan kepolisian di Polda DIY, kami berharap penyelidik dan penyidik Ditreskrimsus Polda DIY dapat memperoleh rekam medis tersebut, khususnya rekam medis elektronik,” kata Purnomo dalam konferensi pers, Rabu 10 Juni 2026.
Purnomo menjelaskan, melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sleman, pihak rumah sakit menyampaikan akan memberikan resume medis, bukan rekam medis. Menurutnya, rekam medis elektronik diperlukan untuk mengetahui secara rinci rangkaian tindakan medis yang diterima korban, termasuk waktu pemberian tindakan hingga kondisi korban saat mengalami henti napas.
“Keluarga berhak atas rekam medis untuk mengungkap peristiwa-peristiwa yang dialami almarhum Naura ketika dilakukan tindakan medis di RS Prambanan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....