Bupati Banggai Resmikan Pemekaran Desa Persiapan Mekar Mulya

  • 10 Apr 2026 08:50 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Banggai - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka meresmikan Desa Persiapan Mekar Mulya, Kecamatan Simpang Raya di Halaman Kantor Desa Mekar Mulya, pada Kamis, 9 April 2026.

Secara geografis, Desa Persiapan Mekar Mulya terletak di bagian barat wilayah Desa Induk Sumber Mulya dengan luas wilayah mencapai sekitar 514 hektar. Batas wilayah calon desa persiapan ini meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Dwi dan Simpang Dua, sebelah timur dengan Desa Sumber Mulya, sebelah selatan dengan Desa Mantan A, serta sebelah barat dengan Desa Jaya Makmur dan Desa Saiti, Kecamatan Nuhon.

Saat ini, desa persiapan tersebut mencakup Dusun III dan Dusun IV Desa Induk Sumber Mulya. Tercatat warga yang menghuni desa tersebut sekitar 1.327 jiwa atau 432 kepala keluarga, dengan pusat pemerintahan desa berkedudukan di Dusun III.

Bupati Banggai Amirudin menyampaikan bahwa pemekaran desa persiapan ini merupakan langkah strategis guna mendekatkan pelayanan pemerintah sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan aspirasi masyarakat, mengingat juga jarak tempuh yang jauh dari pemukiman warga menuju pusat pelayanan di Desa Induk Sumber Mulya selama ini menjadi kendala utama dalam efektivitas pelayanan publik," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pemekaran desa ini juga memiliki tantangan tersendiri karena berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal nasional, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.

“Pemekaran desa justru lebih sulit dibandingkan dengan pemekaran kecamatan karena menyangkut Dana Desa. Namun ini harus kita tempuh demi pelayanan yang lebih maju dan merata,“ kata Amirudin.

Ia menekankan Desa Persiapan Mekar Mulya harus mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai amanat dan regulasi, serta pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel dalam setiap aspek pelayanan masyarakat.

Selain meresmikan pemekaran, Bupati Banggai juga turut melantik Liyanto sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan Mekar Mulya yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/539/DPMD untuk masa jabatan tiga tahun. Selama periode tersebut, fokus utama diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar dan pemenuhan persyaratan administratif menuju desa definitif.

Dengan resminya pemekaran Desa Persiapan Mekar Mulya, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih cepat dan merata bagi masyarakat setempat. Selain itu, potensi lokal wilayah dapat dioptimalkan guna mendorong perekonomian mandiri dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....