Sejumlah Kampung di Kubar Serahkan Urusan Tapal Batas ke Pemerintah Kabupaten
- 09 Apr 2026 20:19 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Sejumlah kampung di Kabupaten Kutai Barat memilih menyerahkan penyelesaian tapal batas wilayah kepada pemerintah kabupaten, menyusul belum tercapainya kesepakatan antarwilayah hingga saat ini.
Beberapa dianataranta berada di kecamatan Linggang Bigung, seperti kampung Melapeh Baru, Tutung, Linggang Melapeh, Mujan, Klubak hingga Bigung Baru.
Kepala Kampung Linggang Malapeh Baru, Darmansyah, mengatakan persoalan tapal batas di wilayahnya masih belum tuntas dan masih dalam proses di tingkat kabupaten.
“Kalau di tempat kami, masalah tapal batas belum selesai sama sekali. Masih dalam proses dan belum ada kesepakatan,” ujarnya usai mengikuti Rakor Petinggi se-Kubar di Auditorium ATJ Kantor Pemkab Kubar, Rabu 8 April 2026.
Dia menjelaskan, sejak awal sebenarnya sudah ada batas wilayah berdasarkan pengetahuan masyarakat terdahulu. Namun, batas tersebut tidak lagi sinkron dengan wilayah kampung lain, sehingga memicu perbedaan persepsi.
Menurutnya, kendala utama terletak pada belum adanya kesepahaman antara kampung yang berbatasan, seperti dengan Kampung Tutung dan wilayah lainnya.
“Sudah lama dibahas, tapi belum ada titik temu. Karena itu kami sepakat menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah untuk menentukan batasnya,” kata Darmansyah.
Darmansyah menambahkan, sejumlah kampung lain juga mengambil sikap serupa dan siap menerima keputusan pemerintah terkait penetapan tapal batas.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menegaskan penetapan tata batas kampung menjadi persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan.
Pasalnya, dari total 190 kampung di Kutai Barat, baru 12 kampung yang telah menyelesaikan tapal batas wilayah.
“Ini menjadi perhatian serius karena tata batas sangat penting untuk kepastian administrasi, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan potensi kampung,” katanya.
Bupati meminta seluruh petinggi kampung segera berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian batas wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat, Erik Victory, mengaku pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Erik menyebutkan, saat ini baru 12 kampung yang telah memiliki Peraturan Bupati tentang penetapan batas kampung, sementara dua kampung lainnya masih dalam proses.
Untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan, DPMK telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya deteksi dini kampung berpotensi bermasalah serta peningkatan koordinasi dengan perangkat daerah, kecamatan, dan tenaga pendamping desa.
“Kami juga mengimbau para petinggi untuk melibatkan tenaga ahli dan pendamping desa agar proses penetapan batas dan pembangunan kampung berjalan optimal,” ujarnya.
Pemerintah berharap melalui koordinasi yang intensif, penyelesaian tapal batas kampung di Kutai Barat dapat segera dituntaskan guna mendukung tertib administrasi dan percepatan pembangunan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....