Razia Miras dan PKL, Satpol PP Samarinda Amankan 82 Botol

  • 01 Apr 2026 17:22 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan 82 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Jalan Poros Samarinda-Anggana, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan pada Selasa, 31 Maret 2026 siang. Selain itu, petugas juga menindak sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk memantau dan menindak pelanggaran peraturan daerah di wilayah Kota Samarinda.

“Kami ini tidak henti-henti patroli, monitoring, dan pengawasan terhadap pelanggar perda. Bukan hanya PKL atau miras saja, tapi semua pelanggaran yang kami temukan akan kami tindak sesuai aturan,” kata Anis.

Ia menjelaskan, dalam patroli tersebut petugas menyasar empat lokasi di wilayah Makroman, Kecamatan Sambutan. Dari sejumlah lokasi yang dipantau, petugas hanya menemukan satu tempat yang kedapatan menjual minuman keras.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek.

"Jadi sekitar 82 botol ini berbagai merek kami amankan. Selain itu juga ada beberapa tempat, tetapi tutup. Nah, kita tidak tahu ya, yang jelas aneh tiba-tiba itu tutup. Warung ini kan 24 jam," ucap Anis.

Seluruh barang bukti miras yang diamankan kemudian langsung dibuatkan berita acara. Penjual juga akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Satpol PP Samarinda saat menindak pedagang buah di Jalan Yos Sudarso yang membuka lapak di atas drainase. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Selain penindakan miras, patroli juga menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan taman depan Masjid Islamic Center. Di sana, petugas mendapati pedagang yang berjualan di atas trotoar.

Sebelumnya, Anis mengungkapkan, Satpol PP sempat menempatkan petugas di lokasi tersebut sehingga trotoar kembali berfungsi untuk pejalan kaki. Namun saat patroli kembali dilakukan, petugas masih menemukan pedagang yang berjualan di area tersebut.

“Tadi kami temukan dua pelanggar di taman depan Islamic. Mereka kami minta untuk menggeser lapaknya karena trotoar itu untuk pejalan kaki dan di situ juga merupakan ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Tak hanya di kawasan Islamic Center, penertiban juga dilakukan terhadap pedagang buah yang berjualan di Jalan Yos Sudarso. Pedagang tersebut diketahui membuka lapak di atas drainase besar yang seharusnya digunakan sebagai area bongkar muat.

Menurut Anis, pengawasan seperti ini penting dilakukan sejak dini agar pelanggaran tidak berkembang menjadi lapak permanen.

“Kalau dibiarkan, lama-lama bisa jadi permanen bahkan jadi tempat tinggal. Makanya dari monitoring ini kita cepat selesaikan,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah di Kota Samarinda, termasuk setelah masa libur Lebaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....