Pemkab Pandeglang Hapus Denda Pajak di Momentum Hari Jadi

  • 01 Apr 2026 14:40 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program pemutihan ini digulirkan sebagai kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pandeglang yang ke-152 tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mematangkan regulasi teknis agar kebijakan tersebut dapat dinikmati masyarakat mulai 1 April hingga 30 Juli 2026. Penghapusan sanksi ini menurutnya mencakup denda administrasi dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja.

"Kami menyiapkan regulasi untuk pembebasan sanksi denda PBB-P2 yang berlaku mulai 1 April sampai 30 Juli 2026. Ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-152," ujar Ramadani, Rabu 1 April 2026.

Ramadani menegaskan bahwa meskipun denda administratif dihapuskan, kewajiban pembayaran pokok pajak tetap berlaku dan tidak dapat dihilangkan. Kebijakan ini diharapkannya dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus merangsang wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka yang sempat tertunda.

"Kami lanjutkan pemutakhiran dan pemecahan SPPT PBB, terutama pada perumahan baru yang sudah dihuni konsumen namun proses administrasinya belum tuntas dari tahun lalu. Ini penting agar basis data pajak kita semakin akurat," katanya.

Melalui momentum Hari Jadi ke-152 ini, Bapenda mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak. Ramadani mengingatkan bahwa kontribusi pajak daerah merupakan sumber pendanaan utama dalam menggerakkan roda pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah Pandeglang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....