Zakat Mal Dinilai Strategis untuk Atasi Kemiskinan dan Dukung UMKM
- 31 Mar 2026 17:04 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membantu mengatasi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal menjelaskan, bahwa zakat fitrah umumnya telah disalurkan kepada masyarakat yang berhak sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan tujuan memberikan kebahagiaan kepada fakir miskin, sementara zakat mal dapat dikelola lebih luas dan berkelanjutan setelah Ramadan.
“Zakat mal bisa dimanfaatkan untuk membantu program pengentasan kemiskinan, termasuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan stunting maupun pemberdayaan pelaku usaha kecil,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.
Ia mencontohkan, bantuan modal usaha dari zakat diharapkan mampu mengubah penerima manfaat menjadi pihak yang kelak juga bisa menunaikan zakat. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, di antaranya pemahaman masyarakat terkait perhitungan zakat yang belum seragam.
Sebagian masyarakat masih menghitung zakat berdasarkan penghasilan bersih (neto), padahal idealnya dihitung dari penghasilan kotor (bruto). Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum mencapai batas nisab atau standar wajib zakat.
Meski demikian, mereka tetap dianjurkan untuk menunaikan infak dan sedekah yang tidak memiliki batasan jumlah maupun penerima. Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan bahwa zakat merupakan hak orang lain yang dititipkan kepada mereka yang mampu.
“Zakat itu pada hakikatnya adalah hak fakir miskin yang Allah titipkan melalui kita. Oleh karena itu, mari kita tunaikan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....