Kemenag Lingga Ukur Tanah Wakaf Demi Cegah Sengketa
- 16 Mei 2026 16:03 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Tanah wakaf seluas 30 hektare di Dusun Kador, Desa Mepar, Kecamatan Lingga akhirnya mulai ditertibkan administrasinya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga bersama sejumlah pihak turun langsung melakukan pengukuran lahan demi memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas.
Pengukuran dilakukan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lingga bersama tim dari Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Lingga, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah Desa Kador, ahli waris wakif, hingga masyarakat setempat, Sabtu 16 Mei 2026.
Ketua BWI Kabupaten Lingga Asman Jaya turut mendampingi proses pengukuran di lapangan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lingga Alvi Santi mengatakan kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar terlindungi secara hukum. Hal tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari,” kata Alvi, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi saja. Tetapi juga bagian dari upaya menjaga aset umat agar pemanfaatannya jelas dan berkelanjutan.
"Dengan begitu, tanah tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat tanpa kekhawatiran persoalan hukum di masa depan," ujarnya.
Melalui langkah tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga berharap seluruh aset wakaf di Kabupaten Lingga dapat tertata dengan baik, aman secara hukum, dan benar-benar memberi manfaat bagi umat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....