Pemkot Denpasar Pastikan Gaji PPPK Aman
- 31 Mar 2026 15:19 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih aman, meski sejumlah daerah di Indonesia menghadapi tekanan anggaran akibat pemangkasan dana transfer dari pusat. Kebijakan pengelolaan anggaran daerah saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.
Aturan ini menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan kondisi keuangan daerah saat ini masih stabil dan mampu menopang kewajiban belanja pegawai.
Bahkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tiga bulan pertama mampu memenuhi target yang telah ditetapkan. “Yang jelas kami masih bersyukur. Seperti kemarin, THR bisa kami bayarkan penuh sesuai regulasi. Setelah kami evaluasi tiga bulan pertama, realisasi PAD juga terpenuhi. Sepanjang itu tercapai, kami tetap berkomitmen membiayai PPPK,” ujarnya, Kamis 26 Maret 2026.
Meski demikian, pihaknya tetap mewaspadai potensi risiko, terutama jika sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan. “Untuk sementara tidak ada kendala, mudah-mudahan tidak ada. Tapi kami tetap waspada, terutama jika sektor pariwisata mengalami penurunan. Itu tentu akan berpengaruh,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Denpasar masih berharap dukungan pendanaan dari pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dukungan tersebut dinilai penting untuk mendorong percepatan pembangunan yang belum sepenuhnya optimal.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Denpasar akan melakukan penyesuaian anggaran dengan menerapkan skala prioritas dan efisiensi belanja. Program yang dinilai mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat akan menjadi fokus utama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....