Pemkab Haltim Akan Tertibkan Ternak Lepas di Zona Maba
- 31 Mar 2026 06:11 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halmahera Timur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran akan melaksanakan operasi penertiban ternak. Kegiatan ini akan menyasar hewan ternak yang dilepas bebas di wilayah Zona Maba guna menciptakan ketertiban umum masyarakat.
Operasi penertiban tersebut akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terhitung mulai tanggal 1 April hingga Juni tahun dua ribu dua puluh enam. Setelah periode awal tersebut, kegiatan penertiban akan dilanjutkan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan di wilayah setempat.
Adapun wilayah prioritas dalam pelaksanaan operasi ini meliputi Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba Tengah, serta Kecamatan Maba Selatan secara bertahap. Penentuan wilayah tersebut didasarkan pada tingkat kerawanan gangguan akibat ternak lepas yang sering dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Operasi ini akan bertujuan menciptakan ketertiban umum, menjaga keselamatan masyarakat, serta mengurangi dampak negatif dari ternak yang dilepas bebas. Dampak tersebut meliputi gangguan lalu lintas, kerusakan lingkungan, kerusakan kebun warga, hingga potensi konflik sosial antar masyarakat di wilayah.
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan melalui tiga tahapan pendekatan yaitu preventif, persuasif, dan represif secara bertahap serta terukur dalam pelaksanaannya. Tahapan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memberikan ruang pembinaan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas.
Pada tahap preventif, pemerintah akan melakukan sosialisasi, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melepasliarkan ternak mereka di lingkungan umum. Tahapan ini akan menitikberatkan pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku di daerah tersebut.
Selanjutnya tahap persuasif akan dilakukan melalui pendekatan humanis berupa teguran langsung, pendataan pemilik ternak, serta pembinaan kepada masyarakat yang masih melanggar. Tahapan ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan tanpa harus langsung dikenakan sanksi tegas dari pemerintah daerah.
Sementara itu, tahap represif akan menjadi langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi setelah melalui tahapan sebelumnya secara menyeluruh. Tindakan yang akan dilakukan meliputi penertiban, pengamanan hewan ternak, hingga penerapan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku resmi.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak agar mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan penertiban tersebut. Dukungan masyarakat dinilai penting demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, nyaman, serta terhindar dari potensi konflik sosial berkepanjangan.
“Memelihara ternak bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” demikian imbauan pemerintah daerah kepada warga. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan bersama di wilayah Halmahera Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....