Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sambangi Peserta yang Dirawat di Rumah Sakit

  • 30 Mar 2026 17:34 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjenguk dua peserta yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi. Tujuannya guna memastikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang mengalami risiko kerja.

“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan,” kata Saiful di sela-sela kunjungannya.

Dalam kunjungan tersebut, Saiful didampingi Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya untuk melihat langsung kondisi dua peserta. Kedua peserta itu yakni Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut.

Reki yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring mengalami kecelakaan lalu lintas pada 4 Februari 2026 saat sedang bekerja. Ia terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke kolong truk sehingga kaki kirinya terlindas kendaraan.

“Hingga kini Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai sekitar Rp442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis. Selama perawatan, Reki telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi serta penanganan komplikasi lanjutan,” jelasnya.

Seluruh biaya pengobatan tersebut ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Reki tercatat sebagai peserta aktif sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

“Program tersebut bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan di wilayah tersebut,” sebutnya.

“Melalui program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan jaminan biaya perawatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis hingga peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW),” imbuhnya.

Selain itu, Reki juga berhak memperoleh santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta per bulan sebagai pengganti penghasilan, santunan cacat sekitar Rp28 juta, serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu. Menurutnya, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, tetapi perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

“Saya mengajak para pekerja, terutama pekerja informal dan rentan, untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ajakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025,” katanya.

Sementara itu, Direktur RS EMC Pekayon Dedy Nugroho mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai memudahkan penanganan pasien kecelakaan kerja secara menyeluruh. “Dukungan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan rumah sakit memberikan perawatan komprehensif mulai dari tindakan medis, pemulihan hingga rehabilitasi pasien,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Kuncoro Budi Winarno menyampaikan bahwa pihaknya terus memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di daerah merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada para pekerja, khususnya pekerja sektor informal dan pekerja rentan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta benar-benar merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ketika menghadapi risiko kerja,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....