Polres Pamekasan Amankan Puluhan Botol Miras

  • 28 Mar 2026 21:28 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Polsek Tlanakan kembali memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.

Pada Jumat malam 27 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni di Desa Branta Pesisir dan Desa Bandaran.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IpdaYoni Evan Pratama mengonfirmasi bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tlanakan Ipda Benny Halizah Putra bersama Kanit Intel Aiptu Andi Muria Jaya dan personel Satreskrim lainnya.

"Operasi dimulai sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir. Petugas melakukan penggeledahan di kediaman seorang warga berinisial H yang diduga kuat menjual miras. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 10 botol miras jenis arak ukuran 600 ml," ucapnya, Sabtu 28 Maret 2026.

Tidak berhenti disitu, petugas melanjutkan penyisiran ke lokasi kedua pada pukul 22.30 WIB di Dusun Sumber Wangi II, Desa Bandaran. Di rumah milik terduga penjual berinisial FA, polisi menemukan barang bukti puluhan miras.

"Saat ini, kedua terduga pemilik miras beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran miras di lingkungan mereka. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Pamekasan tetap kondusif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi terkait segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungannya," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....