Pemerintah Hapus Denda, SPT Tahunan Bisa Dilapor hingga April

  • 27 Mar 2026 16:15 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Pemerintah melalui kebijakan terbaru memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Meskipun batas waktu pelaporan secara resmi tetap jatuh pada 31 Maret 2026, pemerintah menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-27 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan. Dengan adanya aturan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Lukman saat dihubungi RRI menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah batas waktu formal pelaporan, melainkan memberikan toleransi tanpa penalti. “Jatuh tempo kewajiban pelaporan untuk orang pribadi tetap di 31 Maret 2026. Namun, apabila terlambat hingga 30 April 2026, tidak akan dikenakan sanksi administratif,” ujarnya.

Menurut Lukman, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa wajib pajak tetap dianjurkan untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu utama guna menghindari potensi kendala teknis di akhir periode pelaporan.

Lebih lanjut, Lukman menyebutkan bahwa hingga saat ini proses pelaporan SPT Tahunan di wilayah Tolitoli masih terus berjalan. Pihaknya belum dapat menyampaikan angka pasti jumlah wajib pajak yang telah melapor karena masih dalam tahap rekapitulasi data.

Ia menambahkan bahwa adanya libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya turut mempengaruhi ritme pelaporan SPT di daerah tersebut. “Kemarin ada jeda libur lebaran, sehingga untuk jumlah totalnya masih harus kami olah terlebih dahulu,” jelasnya.

Meski demikian, KPP Pratama Tolitoli optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat pada tahun ini. Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....