Kajati Sulsel Sidak Kejari Gowa
- 25 Mar 2026 13:27 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan DR.Didik Farkhan Alisyahdi memastikan pegawai Kejaksaan Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak ada yang kangkir masuk kerja pasca libur bersama lebaran. Memasuki hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Rabu 25 Maret 2026.
Inspeksi mendadak dilakukan Kajati Sulsel dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna meninjau langsung tingkat kehadiran pegawai serta memastikan kesiapan operasional pelayanan publik. Dalam kunjungannya, Kajati Sulsel turut didampingi oleh jajaran Pejabat Utama Kejati Sulsel, yakni Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Pembinaan (Asbin), dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Kehadiran jajaran pimpinan Kejati Sulsel di Kejati Gowa di difokuskan untuk memastikan tidak ada aparatur kejaksaan di Kejari Gowa yang mangkir atau memperpanjang masa libur tanpa izin yang sah.
Didik Farkhan Alisyahdi juga melakukan pemeriksaan absensi satu persatu pegawai. Pemeriksaan kehadiran dilakukan secara menyeluruh guna menegakkan kedisiplinan di lingkungan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulsel, Didik Farkhan, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya menjaga profesionalitas kerja setelah masa libur panjang.
"Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas. Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Didik Farkhan.
Langkah tegas melalui sidak di hari pertama ini menjadi sinyal kuat sekaligus peringatan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Seluruh pegawai ditekankan untuk kembali fokus bertugas dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Sebelunya, Jaksa Agung telah mengeluarkan edaran terkait tidak adanya pemberlakuan aturan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhare (WFA) sebelum dan sesudah libur Idul Fitri dan Nyepi bagi jajaran kejaksaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....