Ratusan Warga Binaan Lapas Nunukan Mendapatkan Remisi Hari Raya Idulfitri

  • 23 Mar 2026 09:27 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan Puang Dirham mengatakan berdasarkan usulan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 858 orang Warga Binaan, kemudian disetujui sesuai jumlah usulan yakni 857 Remisi Khusus (RK) 1, dan 1 orang RK 2, RK 2 ini langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Satu orang yang bebas ini adalah kasus pencurian dengan putusan 1 tahun penjara. Puang Dirham menjelaskan kasus narkotika paling banyak mendapatkan remisi yakni 591 orang, kemudian disusul kasus perlindungan anak sebanyak 119 orang, selanjutnya kasus pencurian 69 orang, kasus PPMI sebanyak 19 orang, kasus penggelapan 10 orang, kasus kekerasan seksual 7 orang diikuti kasus penganiayaan 7 orang, human trafickking 5 orang, Keimigrasian 3 orang dan kasus-kasus lainnya.

“WNA juga dapat remisi, pokoknya semua yang beragama muslim, WNI, WNA, laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak dapat remisi. WN Malaysia, cuma Malaysia 1.109, kasus narkoba, tentunya bervariasi tergantung daripada berapa lama dia menjalankan pidana, tahun ke berapa dia mendapatkan remisi karena step by stepnya ada sesuai ketentuannya”, ucapnya, Senin, (23/3/2026).

Ia juga mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan aturan, seperti kasus narkotika sesuai ketentuan PP nomor 99 tahun 2012 (narkotika dengan vonis diatas 5 tahun), selain narapidana dewasa, terdapat 2 orang Anak Binaan yang diusulkan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus sebesar 15 hari.

“Paling sedikit 15 hari, 2 bulan dan perlu dipahami remisi ini dapat mempercepat warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan bisa dicabut tergantung perilakunya kalau diperjalaanan warga binaan ini melakukan pelanggaran hukum, atau pelanggaran tata tertib Lapas, maka bisa diusulkan pencabutan makanya diharapkan masyarakat dan warga binaannya terus istiqomah atau terus berbuat baik atau melakukan perubahan perilaku”, ujarnya.

Puang Dirham menegaskan remisi hari raya Idulfitri diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, tanpa terkecuali sesuai aturan yang berlaku, kemudian tidak ada diskriminasi atau perbedaan di Lapas Nunukan. Dikarenakan warga binaan didominasi kasus narkotika, sebanyak 70 persen, dan beragama Islam sebanyak 910 orang, namun ada yang belum mendapatkan remisi karena belum genap 6 bulan dipenjara. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....