Ratusan Napi Lapas Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi Idulfitri 2026

  • 21 Mar 2026 13:30 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Sebanyak 506 narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani mengatakan remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Menurut Syukron, jumlah napi yang menerima remisi sesuai dengan usulan serta telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

"Dari jumlah tersebut, dua di antaranya langsung bebas," ucapnya, Sabtu, 21 Maret 2026.

Dua napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini, yaitu inisial IA, warga Pamekasan yang dipidana 10 bulan akibat kasus pencurian.

Dan, inisial MT, warga Surabaya, yang dipidana 1 tahun 6 bulan akibat kasus pencurian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....