BPK Lakukan Pemeriksaan Terperinci Laporan Keuangan Pemda DIY
- 19 Mar 2026 19:51 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran 2025 memasuki masa pemeriksaan terinci. Setelah sebelumnya dilakukan proses pemeriksaan interim oleh BPK Perwakilan DIY.
Pemeriksaan terinci ini mulai dilaksanakan sejak tanggal 13 Maret hingga 15 April 2026 mendatang. Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X memastikan pertanggungjawaban pemda, melalui laporan keuangan yang disusun.
Laporan keuangan tersebut menurut Wagub DIY, menjadi instrumen penting untuk menggambarkan kinerja keuangan daerah. Yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
”Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI, yang telah melaksanakan Pemeriksaan Interim atas LKPD DIY tahun anggaran 2025,” katanya dalam Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD DIY belum lama ini.
Exit meeting ini menjadi momentum penting bagi Pemda DIY, untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan. Sehingga kualitas laporan keuangan dan sistem pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY Agustin Sugihartatik menyampaikan, pemeriksaan LKPD DIY yang telah dilakukan, untuk memberikan kesimpulan atas opini laporan keuangan dengan empat pertimbangan.
Pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan kedua, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. ”ketiga, kecukupan pengungkapan dan keempat, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....