Dua Warga Binaan Hindu di Rutan Pasangkayu Belum Penuhi Syarat Remisi Keagamaan

  • 19 Mar 2026 09:36 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Pada momentum Hari Raya Nyepi tahun ini, dua warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Pasangkayu yang beragama Hindu belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi keagamaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pasangkayu, Tri Ahmad Setiawan, dalam dialog interaktif RRI Mamuju, Kamis, 19 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pemberian remisi keagamaan diberikan bagi seluruh narapidana sesuai agama yang dianut, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Kalau remisi khusus keagamaan itu, semua agama yang diakui oleh pancasila dan UUD mendapatkan remisi pada momen hari raya keagamaan bagi narapidana yang memeluk agama tersebut, " ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk memperoleh remisi, di antaranya telah menjalani masa pidana dengan baik selama enam bulan terakhir, tidak memiliki catatan pelanggaran, serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Syarat umum pemberian remisi antara lain, telah menjalani pidana dengan baik selama enam bulan terakhir, yang kedua, tidak ada catatan pelanggaran, kemudian ikut berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan maupun pembimbing pemasyarakatan, " jelasnya.

Ia menyebutkan, pada perayaan Hari Raya Nyepi tahun ini, dua warga binaan beragama Hindu di Rutan Pasangkayu belum memenuhi syarat tersebut karena belum cukup menjalani masa pidana dan administrasi yang belum lengkap.

"Rekan kita yang beragama hindu ini ada 2 orang dalam persyaratannya belum bisa diberikan remisikarena baru eksekusi, belum lengkap secara administrasi dan belum menjalani 6 bulan masa tahanan, " pungkasnya.

Rutan Pasangkayu berkomitmen untuk memastikan pemberian remisi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....