Remisi Idulfitri Jadi Penghargaan Bagi Warga Binaan
- 17 Mar 2026 23:03 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemberian remisi Idulfitri di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang menjadi bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan. Remisi diberikan kepada mereka yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas II B Serang, Rangga Permata, mengatakan remisi merupakan pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Ia menjelaskan, syarat utama mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Penilaian tersebut juga didasarkan pada keterlibatan dalam program pembinaan di rutan.
“Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” ucap Rangga saat berdialog bersama RRI Pro 1 Banten dalam program Kentongan, Selasa, 17 Maret 2026.
Rangga menuturkan, warga binaan yang aktif mengikuti kegiatan seperti keagamaan dan pembinaan mental memiliki peluang lebih besar mendapatkan remisi. Hal ini menjadi indikator penting dalam menilai perubahan perilaku mereka.
Menurutnya, momen Idulfitri menjadi waktu yang tepat untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan. Remisi diharapkan menjadi motivasi untuk memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini merupakan reward dari negara agar warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, remisi juga memberikan harapan bagi warga binaan untuk bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga. Hal ini diharapkan mampu mendorong mereka untuk tidak mengulangi kesalahan.
“Dengan adanya remisi, mereka lebih bersemangat untuk berkelakuan baik dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga lebih cepat,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....