Sekdaprov Sulsel Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur Lebaran
- 17 Mar 2026 17:54 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah libur lebaran nanti, dan memastikan adanya sanksi jika ada melanggar,apalagi untuk penetapan libur nanti telah diatur, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. Menurut Jufri Rahman, kebijakan libur lebaran ini telah diatur tentunya pasti ada sanksi yang diberikan jika melanggar,.
"Apapun yang kebijakan dilakukan, pasti ada sanksi, ada reward dan punishment rewardnya itu,sudah terima THR dengan gaji 13, punishmentny kalau melewati ada nanti dilihat," ujarnya, Senin 16 Maret 2026
Terkait pemotongan TPP jika ada melanggar, Jufri Rahman menyebutkan jika tidak ingin mengatakan pemotongan TPP tentunya ada sanksi yang akan dikenakan, "Saya tidak terbiasa mengancam, tapi kalau ada yang ingin mencoba menerima (sanksi, red) tentu bisa saja," sebut Jufri Rahman
Mengenai penambahan cuti, Jufri Rahman menyatakan, cuti itu hak pegawai, cuma pimpinan boleh menunda. "Cuti hak pegawai, betul. Cuti adalah hak setiap pegawai, tetapi pimpinan boleh menunda. Saya setuju, tapi jangan sekarang, apalagi hakmu (ASN, red) sudah diberikan.
Sementara Muhammad Fadli Ali, ASN yang bertugas di Biro Umum Setda Provinsi Sulsel, mengakui jika usai libur lebaran nanti dirinya akan langsung masuk kerja, mengingat pekerjaan sehabis libur biasanya cukup banyak , dan setuju dengan arahan yang dikeluarkan terkait tidak boleh adanya penambahan libur, atau cuti tambahan.
"Saya setuju arahan dari pak sekda, kalau untuk diri sendiri sehabis libur, langsung akan masuk mengingat pekerjaan akan sangat menumpuk, terutama dibagian keuangan dimana harus segera melakukan verifikasi kuitansi yang biasanya akan banyak," ungkapnya
Seperti diketahui, Ketentuan libur Lebaran 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 , merujuk pada SKB tersebut ada lima hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026, yaitu pada 20-24 Maret 2026, pada momen lebaran ini juga jatuh setelah perayaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) pada 18-19 Maret 2026 sehingga total ada tujuh hari libur bagi masyarakat dan ASN tahun ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....