ASN Sultra Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

  • 16 Mar 2026 09:23 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mempertegas larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan secara eksklusif bagi pelaksanaan tugas pemerintahan.

"Kendaraan dinas bukan fasilitas pribadi, ASN yang ingin mudik agar menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum," tegas Andi Sumangerukka

Larangan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang digariskan oleh pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya penertiban penggunaan aset negara, termasuk kendaraan dinas.

Andi Sumangerukka juga menekankan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas kedinasan merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Regulasi ini secara jelas menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan kedinasan atau operasional pemerintahan.

ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin ringan hingga sanksi disiplin berat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pemprov Sultra berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara secara bijak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....