Warga Tolak Sembako dari Perusahaan Listrik

  • 13 Mar 2026 22:10 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Warga terdampak jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari PLTU batu bara Teluk Sepang membuang bantuan sembako yang dibagikan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena bantuan itu dinilai tidak menyelesaikan persoalan yang selama ini mereka hadapi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Warga menilai pemberian sembako justru merendahkan martabat korban yang telah lama terdampak keberadaan jaringan transmisi listrik tersebut.

Menurut warga, jaringan transmisi SUTT yang melintasi kawasan permukiman diduga memicu meningkatnya intensitas sambaran petir di wilayah tersebut. Kondisi itu menyebabkan kerusakan pada sedikitnya 165 unit perangkat elektronik milik warga serta mengakibatkan lima orang tersengat listrik.

Salah satu warga terdampak, Edi Purwono, mengatakan pembagian sembako tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 di balai desa setempat. “Bagi bagi sembako tidak akan meredam dampak dari keberadaan SUTT di tengah permukiman Desa Padang Kuas. Kami menilai ini hanya upaya pembungkaman agar tidak lagi menyuarakan dampak yang dirasakan korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan kerugian warga akibat kerusakan peralatan elektronik diperkirakan mencapai sekitar 155 juta rupiah. Selain itu, warga juga mencatat beberapa kejadian sambaran petir terbaru yang merusak sejumlah lampu rumah milik warga pada awal Maret 2026.

Warga pun menuntut agar tiga menara jaringan transmisi listrik yang melintasi kawasan permukiman dipindahkan. Menara tersebut berada di jalur transmisi yang terhubung dengan PLTU Teluk Sepang.

Sementara itu, analis kebijakan dari Kanopi Hijau Indonesia, Reski Susanto, menilai pembagian sembako tersebut diduga dijadikan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Ia menegaskan bahwa program CSR seharusnya memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....