KHI Desak Menteri LH Audit PT Tenaga Listrik Bengkulu
- 03 Jul 2026 17:39 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kanopi Hijau Indonesia (KHI) resmi menyurati Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, guna mendesak pelaksanaan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Langkah ini diambil menyusul indikasi kuat ketidakpatuhan operator PLTU batubara Teluk Sepang 2x100 MW tersebut terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
Ketua KHI, Ali Akbar, menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mengevaluasi ketaatan perusahaan secara sistematis. "Untuk apa mempertahankan suatu aktivitas yang jelas-jelas akan menyengsarakan manusia dan makhluk hidup lainnya," ujar Ali melalui rilis resmi yang dikirim pada 1 Juli 2026.
Surat desakan ini merupakan tindak lanjut dari berita acara pertemuan bersama para pihak yang digelar pada 24 Juni 2026 lalu. KHI menyoroti tiga pelanggaran utama PT TLB, yakni pembuangan limbah sisa pembakaran (Fly Ash and Bottom Ash/FABA) di 14 titik, cacat desain kolam pendingin air bahang, serta minimnya sistem pengaman petir pada jaringan transmisi.
Riset mendalam KHI bersama kalangan akademisi mengungkap bahwa ketidakmampuan dokumen ANDAL mengantisipasi risiko operasional telah memicu kerugian ekonomi dan lingkungan yang masif. Salah satu dampak paling fatal adalah kerusakan keseimbangan sedimen pantai akibat kolam pembuangan limbah air bahang yang menahan suplai pasir hingga 2.753 m³/hari.
Kondisi tersebut memicu pusaran arus lokal yang mempercepat abrasi pantai hingga 10.036 m³/hari dan mengangkut material kikisan langsung ke alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai. Akibatnya, terjadi pendangkalan parah yang mengganggu mobilitas kapal logistik berukuran besar dan melumpuhkan aktivitas ekspor daerah.
Pendangkalan alur pelayaran yang terjadi selama April hingga Juli 2025 tersebut memicu penurunan nilai ekspor Provinsi Bengkulu sebesar Rp132 miliar per bulan. Jika ditotal secara akumulatif selama empat bulan, daerah dan pelaku usaha harus menanggung potensi kerugian ekonomi mencapai Rp528 miliar.
Dampak buruk lainnya ditemukan pada jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang memotong kawasan pemukiman warga Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma. Keberadaan kabel tegangan tinggi ini menyebabkan kerusakan alat elektronik massal senilai Rp155,6 juta, trauma psikologis warga, serta penurunan nilai aset properti hingga Rp9,3 miliar.
Tak berhenti di situ, pembuangan FABA secara sembarangan di 14 titik juga diduga kuat melanggar Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Non-B3. Pelanggaran fatal ini mengakibatkan komunitas sekitar kehilangan akses air bersih, mengalami penurunan kualitas kesehatan, hingga memicu konflik sosial senilai Rp188,7 juta.
KHI mencatat karut-marut proyek energi kotor ini sebenarnya sudah bermula sejak tahap administratif awal akibat adanya maladministrasi dari Bappeda dan DLHK Provinsi Bengkulu. Rekomendasi awal Bappeda yang semestinya ditujukan untuk proyek energi baru terbarukan (EBT) justru diselewengkan demi memuluskan pembangunan PLTU batubara.
Melalui temuan-temuan ilmiah ini, KHI menyimpulkan dokumen ANDAL PLTU Teluk Sepang cacat substansi dan mendesak menteri segera mencabut izin persetujuan lingkungan jika perusahaan terbukti gagal mengendalikan dampak buruknya. Surat tuntutan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Ketua DPR RI, Ombudsman, hingga Gubernur Bengkulu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....