Izin Habis, Genesis Ungkap Kegagalan Reklamasi Tambang Bengkulu

  • 03 Jul 2026 17:26 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Landskap di tanah Bengkulu kini diwarnai pemandangan memprihatinkan berupa lubang-lubang raksasa yang menganga tanpa kepastian pemulihan. Alih-alih mendapatkan lahan hijau kembali, masyarakat justru diwarisi kerusakan lingkungan yang permanen pasca-berakhirnya operasi pengerukan batubara.

Direktur Genesis, Egi melalui pernyataan tertulisnya, Jumat 3 Juli 2026, menegaskan bahwa ketika izin tambang berakhir, yang semestinya ditinggalkan adalah lahan yang telah dipulihkan. Namun, yang justru tersisa di Bengkulu saat ini adalah monumen kegagalan tata kelola karena sebagian perusahaan menganggap kewajiban lingkungan ikut berakhir bersama habisnya masa izin.

"Warga harus hidup berdampingan dengan kawasan yang berisiko, sementara pemerintah menghadapi konsekuensi dari lemahnya penegakan hukum. Temuan monitoring ini menjadi pengingat bahwa reklamasi bukan sekadar kegiatan menanam pohon untuk memenuhi laporan administrasi, dan pascatambang bukan formalitas menjelang berakhirnya izin usaha," ujar Egi.

Pernyataan tersebut didasarkan pada hasil monitoring spasial berbasis citra satelit dan verifikasi lapangan yang dilakukan tim Genesis selama 12 hari pada 7-19 Januari 2026. Investigasi intensif ini menyasar wilayah konsesi batubara yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma.

Dari total luas konsesi sembilan perusahaan yang mencapai 9.722,10 hektar, ditemukan fakta lapangan yang sangat mengejutkan. Tim mengidentifikasi sedikitnya 648,34 hektar lahan belum direklamasi, 40 lubang tambang terbuka, serta danau bekas galian seluas 39,94 hektar.

"Temuan data ini menjadi indikator kuat bahwa kewajiban reklamasi diduga kuat belum dilaksanakan secara tuntas oleh pihak korporasi. Padahal, kewajiban tersebut telah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya menambahkan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap perusahaan wajib melakukan pemulihan lahan secara progresif selama masa operasi tanpa menunggu seluruh kegiatan tambang selesai. Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik, di mana ratusan hektar lahan dibiarkan terbuka dan menjadi ancaman bahaya bagi warga sekitar.

Genesis juga menyoroti klaim sepihak mengenai tumbuhnya vegetasi alami dan tanaman kelapa sawit di sebagian kawasan bekas tambang. Secara hukum, pertumbuhan alami atau alih fungsi lahan tanpa prosedur tetap tidak bisa diklaim sebagai keberhasilan reklamasi yang sah.

Bahkan, analisis citra satelit runtun waktu memperlihatkan adanya kawasan hutan yang diklaim sebagai hasil penghijauan, padahal wilayah itu memang tidak pernah dibuka sejak awal. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi administratif dalam pemenuhan indikator keberhasilan pemulihan lingkungan.

"Kelalaian ini tidak hanya menabrak aturan pertambangan, tetapi juga melanggar prinsip polluter pays yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Egi sembari mengatakan bahwa lubang-lubang yang telantar tersebut berisiko memicu munculnya air asam tambang hingga kerusakan sistem hidrologi wilayah yang fatal.

Pemerintah dituntut segera mengambil langkah tegas melalui pengenaan sanksi pidana maupun pencairan dana jaminan reklamasi untuk memulihkan kerusakan. Jika lemahnya pengawasan dan tata kelola ini terus dibiarkan, maka beban kehancuran ekologis sepenuhnya akan ditanggung oleh masyarakat dan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....