Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Makassar
- 13 Mar 2026 19:48 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, mengatakan penetapan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang dapat menyesuaikannya dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar,” kata Syarif saat ditemui di kantor Balaikota Makassar, Kamis, 12 Maret 2026.
Untuk kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang atau setara Rp14.000 per liter beras. Sementara kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter. Adapun kategori terendah sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter,
Menurutnya, perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium, beras kualitas sedang, hingga beras dengan harga lebih rendah.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.
Besaran fidyah di Kota Makassar dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000. Nilai tersebut dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pemkot Makassar berharap penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah sekaligus memastikan penyaluran zakat dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....