Pemkot Makassar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H
- 11 Mar 2026 08:00 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.
Zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras. Besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara 4 liter beras atau sekitar 2,5 kilogram per orang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang dapat menyesuaikannya dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. “Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter. Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Senin 9 Maret 2026
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar. Untuk kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang atau setara Rp14.000 per liter beras.
Sementara itu, kategori menengah ditetapkan sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter. Adapun kategori terendah sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter.
Syarif menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium, beras kualitas sedang, hingga beras dengan harga lebih rendah.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Besaran fidyah di Kota Makassar dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000. Nilai tersebut dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut Syarif, fidyah merupakan bentuk pengganti kewajiban puasa bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankannya sesuai ketentuan syariat. “Rp30.000, Rp40.000 dan Rp50.000 itu dihitung per hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan serta survei harga beras di lapangan, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....