Disnakertrans Sulbar Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
- 09 Mar 2026 12:18 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sulawesi Barat, Muhammadong, mengatakan berdasarkan regulasi yang ada, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administrasi.
“Berdasarkan regulasi, perusahaan yang tidak memberikan THR itu bisa diberikan sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga kemungkinan pembekuan perusahaan,” kata Muhammadong, Senin 9 Maret 2026.
Namun demikian, ia mengakui pengawasan pembayaran THR di lapangan masih menghadapi kendala, salah satunya karena ada pekerja yang tidak melaporkan ketika haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Menurutnya, laporan dari pekerja sangat membantu pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
“Selama ini kendala kita ada pekerja yang tidak mau melapor. Ketika tidak ada laporan, tentu pengawas juga kesulitan untuk menindaklanjuti karena tidak ada informasi awal,” ujarnya.
Meski demikian, Disnakertrans Sulbar tetap melakukan upaya pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja.
Muhammadong menambahkan, apabila dalam kunjungan lapangan pengawas menemukan adanya pekerja yang tidak menerima THR, maka perusahaan tetap akan diberikan teguran sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga akan selalu turun ke perusahaan. Kalau saat kami melakukan pengawasan dan menemukan ada pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya, tentu perusahaan akan diberikan teguran sesuai sanksi yang berlaku,” ucapnya.
Ia berharap perusahaan di Sulawesi Barat dapat memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus perlindungan terhadap hak pekerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....