Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Keliling, Ini Lokasi dan Jadwal Lengkapnya
- 09 Mar 2026 09:11 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Senin, 9 Maret 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Informasi jadwal tersebut disampaikan Subdit Regident Ditlantas melalui kanal resmi akun X (dahulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Layanan dibuka sejak pagi hingga siang hari, dengan beberapa titik memiliki jadwal operasional yang berbeda.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK. Perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan tetap dilakukan di kantor Samsat induk. Berikut lokasi dan jadwal lengkapnya:
- Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-13.00 WIB.
- Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB dan depan parkiran TMPN Kalibata, pukul 09.00-14.00 WIB.
- Jakarta Timur: halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00-14.00 WIB.
- Serpong: halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 15.30-17.30 WIB.
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Kelapa Dua: halaman GTown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00-21.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Depok: halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Cinere: halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB.
Sebelum mendatangi gerai, wajib pajak diminta membawa dokumen asli berupa e-KTP, STNK, dan BPKB. Setiap dokumen juga harus dilengkapi dengan fotokopi sebagai syarat administrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....