Komnas HAM Sulteng Desak Perbaikan Jalan Desa Korolama–Koromatantu Morut
- 07 Mar 2026 12:46 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara segera memperbaiki ruas jalan yang menghubungkan Desa Korolama dan Desa Koromatantu. Jalan yang dikenal masyarakat sebagai “Jalan Buaya” itu dilaporkan mengalami kerusakan parah dan membahayakan pengguna jalan.
Komnas HAM Sulteng menerima laporan masyarakat disertai bukti visual terkait kondisi jalan yang dipenuhi lubang besar dan genangan air. Selain itu, minimnya penerangan di sepanjang ruas jalan tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada malam hari.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan kondisi infrastruktur tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga berdampak pada akses terhadap layanan publik.
“Akses jalan yang aman merupakan bagian dari hak masyarakat atas perlindungan dan kesejahteraan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan infrastruktur tersebut layak digunakan,” ujarnya pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, kerusakan jalan di ruas Korolama–Koromatantu juga menghambat distribusi hasil pertanian warga, akses pendidikan bagi pelajar, hingga pelayanan kesehatan darurat. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
Karena itu, Komnas HAM Sulteng mendesak pemerintah daerah bersama dinas terkait segera mengambil langkah konkret. Mulai dari penanganan darurat hingga perencanaan perbaikan permanen melalui pengaspalan pada tahun anggaran berjalan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan pemerataan pembangunan infrastruktur hingga wilayah pedesaan. Langkah tersebut penting untuk mencegah kesenjangan akses yang dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Komnas HAM Sulteng menyatakan akan terus memantau respons pemerintah daerah terhadap keluhan warga terkait kondisi jalan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa akses transportasi yang layak merupakan kewajiban negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....