Gelar Raker Jamsos, Senator Hartono Soroti Penonaktifan 66 Ribu Peserta PBI

  • 05 Mar 2026 18:23 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Senator Komite III Dapil Papua Barat Daya, H. Hartono, menggelar rapat kerja (raker) krusial bersama jajaran mitra strategis untuk menyikapi dampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Papua Barat Daya pada Kamis, 5 Maret 2026.

Raker yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Papua Barat Daya ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, pimpinan BPJS, BPS, serta pimpinan RSUD JP Wanane dan RSUD Sele Be Solu.

Dalam raker tersebut, H. Hartono menekankan bahwa agenda utama adalah pengawasan terhadap Undang-Undang Jaminan Sosial serta tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2025 terkait Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Berdasarkan data yang terungkap, integrasi data terbaru telah menyebabkan sekitar 66.000 warga di Papua Barat Daya dinonaktifkan dari kepesertaan PBI BPJS.

"Kondisi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sebelumnya terdaftar di DTKS namun kini masuk dalam kategori Desil 6, 7, dan 8 sehingga kepesertaannya menjadi tidak aktif," ujar H. Hartono.

H. Hartono menyoroti adanya hambatan dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data di lapangan. Salah satu poin utama yang dibahas adalah keterbatasan anggaran pada BPS untuk melakukan verifikasi by name by address secara langsung. Selain itu, ditemukan kendala koordinasi antara perangkat verifikasi Kementerian Sosial (PKH) dengan Dinas Sosial Provinsi yang belum sepenuhnya sinkron.

"Kami meminta Pemerintah Provinsi untuk memberikan dukungan anggaran bagi BPS dan Dinas Sosial agar integrasi DTSN ini bisa berjalan lebih akurat dan efektif," tegasnya. Menurut Hartono, investasi pada akurasi data jauh lebih baik daripada mengucurkan bantuan yang tidak tepat sasaran.

Sebagai langkah konkret, masyarakat diimbau untuk proaktif melakukan pengecekan status melalui aplikasi BPJS. Jika ditemukan status nonaktif, warga diminta segera melapor ke tingkat RT/RW, Lurah, atau Kepala Kampung untuk diproses dalam pemutakhiran data yang dilakukan setiap tiga bulan.

Rapat kerja ini diharapkan menjadi titik balik sinergi lintas sektoral di Papua Barat Daya guna memastikan hak jaminan kesehatan masyarakat tetap terlindungi di tengah transisi sistem pendataan nasional.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....