Pengawas Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

  • 05 Mar 2026 12:42 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Pengawas Tenaga Kerja wilayah Tolitoli–Buol, Darwis Suaib, mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurut Darwis, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Darwis menegaskan, pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada pekerja sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan menjelang hari raya keagamaan.

“Perusahaan harus memperhatikan kewajiban tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap para pekerja sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan menjelang hari raya keagamaan,” ungkap Darwis, Kamis (5/3/2026).

Ia juga mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik. Apabila terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR akan terus dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....