Korban di Putri Cempo, Biaya RS Ditanggung Kantor, Santunan Belum ada Bahasan
- 02 Mar 2026 16:30 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta– Keluarga Eko Saputro (22), korban kecelakaan kerja di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, menyatakan seluruh administrasi rumah sakit telah ditanggung oleh pihak perusahaan. Eko diketahui merupakan karyawan Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) yang meninggal dunia saat bekerja, Senin, 2 Maret 2026.
Kerabat korban, Suradi, mengatakan biaya administrasi di RSUD Dr. Moewardi dilunasi oleh pihak kantor. Keluarga tidak dibebani biaya perawatan maupun administrasi selama penanganan jenazah di rumah sakit.
“Untuk administrasi yang ada di rumah sakit ini yang melakukan pelunasan dari pihak kantor,” ujar Suradi saat ditemui di rumah sakit.
Suradi menambahkan, korban langsung dimakamkan pada hari yang sama di Tempat Pemakaman Umum Banyu Bengi. Proses pemakaman dilaksanakan oleh keluarga bersama warga setempat.
“Untuk yang makam sendiri itu dari kampung,” katanya.
Terkait kemungkinan santunan dari perusahaan, Suradi mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan pihak SCMPP. Keluarga masih menunggu kepastian mengenai hal tersebut.
“Belum ada pembicaraan sama sekali,” ujarnya.
Keluarga berharap ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait hak-hak korban sebagai pekerja. Namun untuk sementara, keluarga fokus menyelesaikan prosesi pemakaman dan mendoakan almarhum. (Ryan Assyidiqi
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....