Dinsos Sulbar Imbau Desa Percepat Pemutakhiran Data Riil PBI JK
- 02 Mar 2026 11:00 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos DP3AMD) Sulawesi Barat mengimbau pemerintah desa segera mempercepat pemutakhiran data masyarakat untuk proses reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Dinsos DP3AMD Sulawesi Barat, Surdin, mengatakan pemutakhiran data penting dilakukan karena sistem pemerintah saat ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis verifikasi dalam aplikasi.
Menurutnya, pemerintah desa melalui operator di tingkat desa harus cepat dan selektif dalam menginput data masyarakat ke dalam sistem agar masyarakat yang berhak dapat kembali memperoleh layanan jaminan kesehatan. Ia menambahkan, pembiayaan program PBI JK merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Karena sekarang sistem yang dipakai oleh pemerintah adalah menggunakan NIK. Jadi apa saja yang masuk dalam pembiayaan itu bisa langsung terbaca di aplikasi,” kata Surdin, saat diwawancara, Senin 2 Maret 2026.
Surdin juga mengimbau pemerintah desa melalui operator yang bertugas agar lebih cepat dan selektif dalam memasukkan data masyarakat ke dalam sistem.
“Harapan kami pemerintah desa atau pemerintah di tingkat bawah harus cepat dan selektif memasukkan data-data tersebut, karena mereka sendiri yang memiliki operator untuk menginput data ke dalam sistem,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, terkait anggaran program tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Untuk anggarannya sendiri itu dari kementerian, bukan dari kami di daerah,” ucap Surdin.
Melalui pemutakhiran data yang cepat dan akurat, pemerintah berharap penyaluran berbagai program perlindungan sosial dapat tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....