Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Papua
- 28 Feb 2026 14:37 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Bea Cukai Jayapura memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Papua selama Januari hingga Februari 2026. Dalam periode tersebut, petugas melakukan 10 kali penindakan dan menyita 39.840 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp59 juta.
Kepala KPPBC Jayapura Fungki Awaludin mengatakan penindakan dilakukan melalui operasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Jayapura, Keerom, dan Sarmi. Langkah ini bertujuan menekan potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal.
“Untuk tahun 2026 kami telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan 39.840 batang senilai Rp59 juta. Kami berkomitmen menindak peredaran barang ilegal untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lanjutan. Bea Cukai juga melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul serta jalur distribusi rokok ilegal tersebut.
Menurut Fungki, pengawasan akan terus diperketat melalui operasi rutin dan pemetaan wilayah rawan. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah juga diperkuat guna meminimalisasi pelanggaran.
Selain tindakan represif, pendekatan edukatif terus dilakukan kepada pedagang dan masyarakat. Bea Cukai mengimbau publik tidak membeli atau mendistribusikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....