Kasus Pemblokiran Jalan, Dua Aktivis Pati Dituntut Penjara
- 20 Feb 2026 14:58 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pati – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati menuntut hukuman 10 bulan penjara terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pemblokiran jalan di Pengadilan Negeri Pati, Jumat, 20 Februari 2026.
Kedua terdakwa yang dituntut adalah Supriyono dan Teguh Istiyanto. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Jaksa Anny Asyiatun menyampaikan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam tuntutan tersebut. “Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, dan yang memberatkan, jawaban kedua terdakwa di persidangan bertele-tele, terdakwa Supriyono pernah menjalani pidana dalam kasus yang berbeda,” katanya.
Jaksa juga menyebut tuntutan tersebut telah mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan bagi para terdakwa. Pertimbangan tersebut menjadi dasar dalam menentukan lamanya hukuman yang diajukan kepada majelis hakim.
Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Ketua Tim Penasihat Hukum Supriyono, Dr Nimerodin Gulo, menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutannya tidak memperhatikan sama sekali fakta-fakta persidangan sebagaimana ketentuan KUHAP. Seharusnya jaksa itu ungkapan fakta-faktanya dia sendiri, gambarkan di dalam tuntutannya tadi, harusnya apa yang terjadi dalam persidangan,” katanya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan bersama Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taufik ditunda hingga Rabu, 25 Februari 2026. Pada sidang berikutnya, agenda yang akan dilaksanakan adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....