Tawuran di JLS Salatiga, Remaja 14 Tahun Tewas Disiram Air Keras
- 07 Jul 2026 19:53 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Salatiga – Aksi kriminalitas jalanan bermodus tawuran antarkelompok remaja kembali memakan korban jiwa di Kota Salatiga. Seorang anak di bawah umur dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan berat dan penyiraman air keras oleh kelompok lawan di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga bergerak cepat dengan membekuk tersangka berinisial LJA (19), pemuda asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang berdomisili di Kota Salatiga. Keberhasilan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di depan pendapa Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa 7 Juli 2026.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (02/07/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Insiden tersebut bermula dari dua kelompok remaja luar kota yang sengaja saling menantang dan janjian untuk melakukan aksi tawuran di area JLS, tepatnya di wilayah Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga.
"Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2026/SPKT/RES.SALATIGA/POLDA JATENG tertanggal 2 Juli 2026," urai AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana dan jajaran pejabat utama Polres Salatiga.
Laporan polisi tersebut pertama kali dilayangkan oleh MSA, kakak kandung korban, setelah mendapat kabar dari pihak keluarga. Kakak korban yang saat kejadian sedang berada di sebuah bengkel wilayah Bringin, Kabupaten Semarang, langsung bergegas menuju rumah sakit di Kota Salatiga setelah mengetahui adiknya terluka parah.
Nahas, sesampainya di rumah sakit, pelapor mendapati adiknya yang baru berusia 14 tahun berinisial MA dalam kondisi kritis dengan luka bakar kimia yang sangat serius. Kedua mata korban mengalami kerusakan berat akibat siraman air keras, di mana mata sebelah kiri menderita luka paling parah hingga membutuhkan alat bantu pernapasan medis.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif secara maksimal dari tim medis RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo Kota Salatiga. Namun, akibat fatalnya luka bakar di organ vital dan efek destruktif dari cairan asam tersebut, nyawa remaja malang itu akhirnya tidak dapat tertolong dan dinyatakan tutup usia.
Berbekal laporan dan keterangan para saksi, Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan taktis di lapangan. Petugas bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka LJA tanpa perlawanan berarti.
"Saat ini penyidik terus melengkapi alat bukti dan mendalami motif pelaku guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa pidana ini dapat diungkap secara tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Salatiga. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Ade Papa Rihi menegaskan, Polres Salatiga berkomitmen penuh menangani setiap kasus tindak pidana kekerasan secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar agar bisa dicegah lebih dini.
Kapolres mengimbau dengan sangat kepada para orang tua di Salatiga dan sekitarnya agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Orang tua diminta memastikan anak-anak sudah berada di dalam rumah pada malam hari agar tidak terjerumus dalam lingkaran kelompok rawan ataupun menjadi korban kejahatan jalanan. (eka)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....