Ini Lokasi dan Jadwal Lengkap Samsat Keliling, 18 Februari

  • 18 Feb 2026 10:16 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Rabu, 18 Februari 2026. Masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di gerai Samsat Keliling, tanpa harus ke kantor Samsat induk.

Informasi jadwal tersebut diumumkan Subdit Regident Ditlantas melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya. Seluruh gerai beroperasi mulai pagi hingga siang hari, dengan beberapa lokasi memiliki perbedaan jam layanan. Berikut di bawah lokasi dan jadwal lengkap gerai Samsat Keliling di wilayah Jakarta dan sekitarnya, berlaku Rabu, 18 Februari 2026.

  • Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat, pukul 09.00-15.00 WIB; dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Timur: halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Serpong: halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB; dan ITC BSD, pukul 16.00-19.00 WIB.
  • Ciledug: Puri Cipondoh Modern dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00-14.00 WIB.
  • Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
  • Kelapa Dua: GTown House Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-12.00 WIB.
  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, pukul 09.00-12.00 WIB; dan halaman kantor Samsat, pukul 18.30-20.30 WIB.
  • Depok: halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB; dan kantor Kecamatan Tajur Halang, pukul 09.00-12.00 WIB.
  • Cinere: kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelum mendatangi gerai, masyarakat diminta membawa dokumen asli berupa e-KTP, STNK, dan BPKB. Setiap dokumen juga harus dilengkapi dengan fotokopi sebagai syarat administrasi.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK. Perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor tetap dilakukan di Samsat induk.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....