SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Titik Ini, 18 Februari

  • 18 Feb 2026 09:54 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026. Layanan ini berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya. Lima titik pelayanan tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Berikut ini rincian lengkap lokasi gerai SIM Keliling pada Rabu, 18 Februari 2026.

  1. Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
  2. Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127 RT 01 RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat
  3. Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman RT 11 RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
  4. Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur RT 06 RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Jakarta Selatan
  5. Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat

Kelima gerai SIM Keliling di atas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui layanan ini.

Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Pemohon juga harus mengisi formulir serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan juga perlu disiapkan, sekitar Rp35.000 hingga Rp60.000.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....