Polisi Menggelar Olah TKP di Bandara Korowai Batu
- 16 Feb 2026 22:41 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Aparat kemanan gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua dan Reskrim Polres Boven Digoel, melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pidana penembakan pesawat Smart Air PK-SNR di Bandara Korowai Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Kamis (12/2/2026).
Dalam pelaksanaan olah TKP dan rekonstruksi, tim melakukan 23 penomoran titik penting, antara lain, posisi awal arah tembakan, letak pesawat, 13 titik perkenaan tembakan di badan pesawat, pecahan kaca jendela pesawat, pengambilan 2 selongsong peluru dan 1 butir amunisi di landasan, titik penangkapan dan eksekusi korban dan lokasi evakuasi jenazah di terminal Bandara Koroway Batu.
Dari hasil pemeriksaan fisik pesawat, ditemukan 13 lubang bekas tembakan pada badan pesawat. Para saksi juga mengaku tidak mengenali para pelaku dan menduga bahwa pelaku bukan merupakan warga setempat. Para saksi selanjutnya direncanakan akan dibawa ke Polres Boven Digoel di Tanah Merah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen. Pol. Faizal Ramadhani mengatakan, pelaksanaan olah TKP dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap secara terang peristiwa penembakan pesawat Smart Air PK-SNR yang mengakibatkan dua awak pesawat meninggal dunia.
“Olah TKP ini kami lakukan untuk memastikan setiap bukti, jejak, dan fakta di lapangan dapat terdokumentasi serta terverifikasi secara profesional. Hal ini sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan secara komprehensif,” ujar Brigjen. Pol. Faizal Ramadhani.
Ditambahkan, dalam olah TKP tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, dan saat ini sudah diamankan untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Ditegaskan, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 tidak akan memberi ruang bagi Kelompok Kriminal Bersenjata yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil maupun sarana transportasi. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....