BPJS Bogor Jelaskan Mekanisme Reaktivasi Peserta PBI

  • 12 Feb 2026 20:49 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – BPJS Kesehatan Cabang Bogor menjelaskan bahwa kewenangan penonaktifan maupun pengaktifan kembali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) berada di Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan di daerah hanya menindaklanjuti setelah ada persetujuan resmi dari pemerintah pusat.

Dalam Bogor Pagi Ini edisi Kamis, 12 Februari 2026, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Asep Komarudin menegaskan, pengajuan reaktivasi dilakukan melalui dinas sosial setempat. Selanjutnya, dinas sosial akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial untuk diproses dan diverifikasi.

“Untuk penonaktifan atau pengaktifan kembali itu dilakukan di Kementerian Sosial pusat. Kami di daerah hanya menindaklanjuti jika sudah ada persetujuan dari Kemensos untuk direaktivasi. Setelah disetujui, barulah BPJS Kesehatan setempat mengaktifkan kembali kepesertaannya,” ujar Asep.

Ia menambahkan, seluruh pemangku kepentingan telah berkomitmen untuk bersinergi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Koordinasi antara BPJS Kesehatan dan dinas sosial terus diperkuat guna memastikan peserta yang berhak tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Asep juga mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial terbaru tertanggal Minggu, 9 Februari 2026, sebanyak 106 ribu lebih peserta PBI dengan penyakit katastropik dan kronis telah diaktifkan kembali. Kebijakan tersebut merupakan usulan langsung dari Kementerian Sosial kepada BPJS Kesehatan.

“Peserta PBI yang memiliki penyakit katastropik seperti kanker, thalassemia, dan gagal ginjal langsung diaktifkan kembali. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi. Pastikan sudah aktif kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.” katanya.

Bagi peserta yang dinonaktifkan, BPJS Kesehatan memberikan waktu 3x24 jam hari kerja untuk mengurus administrasi apabila sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Hal ini dilakukan agar pasien tetap memiliki kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa menghambat proses pelayanan medis.

Terdapat beberapa jalur reaktivasi yang dapat ditempuh, di antaranya melalui Kementerian Sosial bagi masyarakat desil 1 hingga 5, melalui pemerintah daerah dalam program Universal Health Coverage (UHC), pendaftaran mandiri, maupun melalui perusahaan tempat anggota keluarga bekerja. Untuk pendaftaran mandiri, status kepesertaan dapat langsung aktif pada hari yang sama.

Asep mengimbau seluruh peserta JKN, termasuk PBI, untuk rutin mengecek status kepesertaan setiap akhir bulan. Pasalnya, proses penonaktifan oleh Kementerian Sosial umumnya dilakukan pada akhir bulan.

“Saran saya cek setiap akhir bulan melalui Mobile JKN. Jangan sampai sudah di depan pintu rumah sakit baru mengetahui statusnya nonaktif. Kalau tidak memiliki ponsel android, bisa melalui layanan Pandawa di nomor 0811-8165-165 untuk mengecek status kepesertaan.” jelasnya.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal informasi seperti Mobile JKN, layanan Pandawa, website resmi, mobil layanan keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga kantor cabang. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengambil antrean online, mengubah fasilitas kesehatan, hingga mengelola data seluruh anggota keluarga dalam satu akun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....