PUPR Kota Bogor Koordinasikan Aduan Trotoar Berlubang di Halte KS Tubun
- 03 Jul 2026 23:20 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait laporan trotoar berlubang di sekitar Halte Bis Kita Jalan KS Tubun. Lokasi tersebut merupakan ruas jalan nasional sehingga penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ketua Tim Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PUPR Kota Bogor, Ribka, mengatakan pihaknya mengapresiasi laporan masyarakat mengenai kondisi jalan maupun trotoar. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu pemerintah dalam mendeteksi kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kami sangat mengapresiasi apabila ada keluhan dari warga maupun dari wilayah yang mengingatkan kami untuk segera melakukan pelaksanaan pemeliharaan maupun perbaikan jalan maupun trotoar. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menentukan lokasi yang perlu segera ditindaklanjuti," ujar Ribka dalam Program Halo RRI edisi Jumat, 3 Juli 2026.
Ribka menjelaskan, berdasarkan kewenangannya, ruas Jalan KS Tubun dipelihara oleh pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Karena itu, pihaknya akan menyampaikan lokasi kerusakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani ruas jalan tersebut agar dapat segera dilakukan peninjauan.
"Untuk yang di KS Tubun ini nanti akan saya sampaikan titiknya kepada PPK 5.2 sebagai pihak yang menangani pemeliharaan jalan nasional. Kami berharap informasi ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku," katanya.
Menurut Ribka, sebelum dilakukan penanganan, diperlukan survei lapangan untuk memastikan penyebab kerusakan. Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah titik yang berlubang berada pada manhole utilitas atau merupakan bagian dari sistem drainase, karena mekanisme perbaikannya berbeda.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pekerjaan utilitas masih menjadi tantangan karena melibatkan berbagai pihak. Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan agar setiap pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi rekomendasi teknis dan standar yang telah ditetapkan.
"Kalau dari kami, begitu ada aduan biasanya maksimal tiga hari pengawas sudah turun ke lapangan untuk melakukan survei. Setelah itu kami menjadwalkan penanganan sesuai prioritas dan ketersediaan tim di lapangan," ucapnya.
Ribka berharap koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bogor, serta instansi terkait dapat terus diperkuat agar penanganan kerusakan di kawasan halte dan jalur pejalan kaki dapat dilakukan lebih cepat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur di Kota Bogor.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, pertanyaan, maupun informasi seputar pelayanan publik, dapat memanfaatkan Program Halo RRI. Aduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-111-4200, live chat RRI Digital, maupun melalui akun Instagram @RRI_Bogor.
Program Halo RRI mengudara setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 hingga 10.00 WIB melalui RRI Pro 1 Bogor FM 102 MHz. Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi yang akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....