BPOM Temukan Peredaran Obat Ilegal di Sulbar

  • 11 Feb 2026 10:15 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju  – Kepala Balai POM (BPOM) Mamuju, Burham Sidobejo, mengungkapkan adanya temuan penyalahgunaan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (Boje) dan Tramadol di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).

 Hal ini disampaikannya dalam wawancara bersama RRI di sela kegiatannya pada Selasa, 10 Februari 2026.

Burham menegaskan bahwa obat-obat yang disalahgunakan tersebut bukan berasal dari fasilitas kesehatan resmi seperti apotek atau rumah sakit, melainkan hasil produksi industri gelap.

Menurut Burham, obat-obatan tersebut diproduksi oleh industri yang tidak memiliki izin farmasi dan didistribusikan melalui pasar gelap. Ia memastikan bahwa stok obat di Puskesmas dan RS tetap aman dan sesuai peruntukan medis.

"Penyalahgunaannya bukan untuk tujuan kesehatan, melainkan digunakan untuk hal lain yang salah sasaran. Obat ini tidak ada di apotek atau puskesmas, peredarannya lewat pasar gelap," jelas Burham.

Komitmen BPOM Mamuju dalam memberantas peredaran obat ilegal dibuktikan dengan penyelesaian lima perkara penyidikan sepanjang tahun 2025. Seluruh kasus tersebut kini telah berstatus P21 dan inkrah.

"Sepanjang 2025, kami menangani lima perkara dan semuanya sudah putusan pengadilan. Vonis tertinggi mencapai 4 tahun penjara," tegasnya.

Hingga Februari ini, petugas telah mengamankan sedikitnya 3.000 butir tablet "Boje" dari tangan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan tim sedang melengkapi administrasi penyidikan. Kami juga terus melakukan edukasi ke SMA-SMA untuk mencegah anak muda terjerumus dalam bahaya penyalahgunaan obat ini," tutup Burham.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....