BPJamsostek-Kejaksaan Pulihkan Tunggakan Iuran Senilai Rp6,02 Miliar

  • 10 Feb 2026 12:09 WIB
  •  Denpasar

RRi.CO.ID, Denpasar - Upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) di Bali terus diperkuat melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali. Hasilnya, sepanjang periode kerja sama terakhir, iuran tertunggak sebesar Rp6,02 miliar berhasil dipulihkan dari potensi total Rp6,7 miliar.

Kepala Kanwil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa Kuncoro Budi Winarno menyebut capaian ini menunjukkan efektivitas tinggi pendampingan hukum oleh Kejaksaan. “Ini menunjukkan efektivitas kerja sama dengan Kejaksaan sangat tinggi. Hampir 90 persen iuran yang sempat tertunggak berhasil kami pulihkan untuk hak pekerja,” ujarnya dalam forum konsolidasi bersama Kejati Bali dan sembilan Kejari di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,"ujarnya disela-sela Rapat Konsolidasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rangka meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Bali, di Sanur.

Kuncoro menjelaskan, ketidakpatuhan perusahaan umumnya terjadi karena belum mendaftarkan seluruh pekerja, tidak melaporkan upah yang sebenarnya, atau tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari gaji pekerja. Dalam penanganannya, BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap, mulai dari komunikasi, pemanggilan, pembuatan komitmen pembayaran, hingga kunjungan lapangan. 

Jika tidak ada itikad baik, barulah dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum. Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperbarui setiap dua tahun, serta melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Bali dan Kejari di tujuh cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Bali untuk melakukan penagihan dan pemulihan iuran

Sementara  Kejati Bali, Dr. Chatarina Muliana

menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran strategis di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi kemampuan dunia usaha. Menurutnya. kondisi ekonomi global yang tidak menentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, turut berdampak pada pelaksanaan program jaminan sosial. 

“Namun negara harus tetap hadir memastikan pekerja terlindungi melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga jaminan pensiun merupakan instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan ekonomi dan sosial para pekerja beserta keluarganya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Dr. Chatarina Muliana,

kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran harus ditegakkan agar manfaat program benar-benar dirasakan pekerja. Kejaksaan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah BPJS Ketenagakerjaan melalui penegakan kepatuhan dan penegakan hukum.

“Kerja sama ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, dan pemerintah daerah. Menurutnya  forum komunikasi dan evaluasi rutin sangat penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya

Dengan pemahaman yang sama mengenai perluasan kepesertaan, penegakan regulasi, dan peningkatan pelayanan, diharapkan target jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai lebih optimal setiap tahunnya. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan akan terus meningkatkan jumlah SKK dan intensitas pengawasan agar kepatuhan badan usaha semakin meningkat dan target Universal Coverage Jamsostek di Bali dapat diwujudkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....