Koalisi Disabilitas Jatim Dorong Perda Berbasis Hak Asasi

  • 07 Feb 2026 16:23 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya — Pemenuhan hak penyandang disabilitas di ranah pekerjaan hingga layanan publik masih menghadapi banyak tantangan di Jawa Timur. Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menggeser paradigma dari pendekatan amal (charity), medis, dan sosial menuju model berbasis hak asasi manusia, implementasinya dinilai belum optimal di tingkat daerah.

Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Abdul Majid mengatakan hak-hak itu mencakup hak politik, hak beragama, hak atas pendidikan, kesehatan, hingga hak di bidang ketenagakerjaan. “Perempuan disabilitas dan anak disabilitas itu mengalami kerentanan ganda. Risiko sosialnya jauh lebih besar, sehingga negara wajib hadir secara lebih konkret,” ujarnya, Sabtu, 7 Februari 2026.

Menurutnya, amanat UU No. 8 Tahun 2016 mewajibkan setiap provinsi serta kabupaten/kota memiliki regulasi turunan agar pemenuhan hak disabilitas dapat disesuaikan dengan kewenangan wilayah masing-masing. Peraturan daerah (Perda) menjadi payung hukum paling efektif untuk menjangkau persoalan di tingkat lokal.

“Misalnya di bidang pendidikan. Kewenangan provinsi hanya di SMA, sementara PAUD, TK, SD, dan SMP ada di kabupaten/kota. Tanpa perda, implementasinya akan timpang,” katanya.

Jawa Timur sendiri, dijelaskan Majid, sebenarnya telah memiliki Perda Disabilitas sejak 2013. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan paradigma hak asasi manusia yang diusung UU No. 8 Tahun 2016. Atas dasar itu, Koalisi Disabilitas Jawa Timur dibentuk, yang terdiri dari sekitar 30 organisasi dan komunitas disabilitas, seperti Rumah Kinasih, Pertuni, dan lain sebagainya.

“Kami membangun koalisi besar agar suara kawan-kawan disabilitas bisa terwakili secara utuh dan kuat dalam proses legislasi,” kata Majid.

Sejak November 2025, koalisi telah melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Timur sekaligus membentuk tim penyusun naskah akademik sebagai prasyarat pembentukan Perda. Proses politik pun terus berjalan, mulai dari pengiriman surat resmi pada 4 April 2026, pertemuan rutin dengan Komisi E, hingga penyusunan draf Rancangan Perda (Raperda).

“Target kami, Perda Disabilitas ini bisa selesai Juni 2026, tentu dengan catatan proses politik di DPRD tidak macet,” ujarnya.

Dalam substansi Raperda, isu ketenagakerjaan menjadi salah satu sorotan utama. Pemerintah, BUMN, dan BUMD diwajibkan menyediakan kuota minimal dua persen bagi tenaga kerja disabilitas, sementara sektor swasta satu persen. Namun hingga kini, kewajiban tersebut dinilai belum terpenuhi secara maksimal.

“Peluang kerja bagi disabilitas masih sangat terbatas. Padahal ini mandat undang-undang,” kata Majid.

Selain ketenagakerjaan, isu strategis lain yang diangkat meliputi akses layanan kesehatan, pendidikan inklusif, layanan publik, transportasi umum, hingga partisipasi politik penyandang disabilitas.

Tak hanya bergerak di jalur legislasi, Koalisi Disabilitas Jawa Timur juga melakukan pendekatan langsung ke masyarakat. Berbagai kampanye digelar untuk membangun kesadaran publik, seperti kegiatan kenduri disabilitas di area car free day, petisi daring, hingga rilis pers yang mengangkat narasi perjuangan penyandang disabilitas.

“Kami ingin masyarakat ikut terlibat dan mendukung. Perjuangan ini bukan hanya milik disabilitas, tapi soal keadilan sosial,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....