Polres Banjarnegara Mulai Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026

  • 02 Feb 2026 12:48 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banjarnegara – Polres Banjarnegara menggelar apel pasukan untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026. Apel digelar di halaman Mapolres Banjarnegara, Senin (2/2/2026) pagi.

Apel dipimpin Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo dan diikuti perwakilan instansi terkait. Peserta apel terdiri dari personel Polres Banjarnegara, Kodim 0704 Banjarnegara, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Senkom, hingga BPBD.

Apel gelar pasukan ini bertujuan memastikan sinergi dan koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan operasi di lapangan berjalan optimal.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Wakapolres Kompol Handoyo mengatakan, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026 digelar selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

“Operasi ini mengusung tema Terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026,” katanya.

Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan upaya cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Operasi ini merupakan operasi harkamtibmas yang mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile, serta pemberian teguran tertulis.

Adapun sasaran operasi meliputi penyeberang jalan yang tidak pada tempatnya, kendaraan roda dua maupun roda empat, bus dan truk yang tidak laik jalan, serta pengendara yang tidak melengkapi surat maupun perlengkapan keselamatan berkendara.

Selain itu, operasi juga menargetkan pelanggaran seperti kebut-kebutan atau balap liar, penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, parkir sembarangan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga melawan arus.

“Semua pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan akan menjadi perhatian kami,” ucapnya. (jkw)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....