Ilham Nor Pimpin RDP Sengketa Tanah Mantuyan
- 31 Jan 2026 10:42 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah atas nama Harun di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Rapat dihadiri para pihak terkait berlangsung di Banjarmasin pada Rabu, 28 Januari 2026.
RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, S.T, yang menaruh perhatian serius pada aspek administrasi kepemilikan tanah. Ia menilai persoalan ini perlu dikaji mendalam agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Ilham Nor menjelaskan sengketa mencuat setelah ditemukan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya diklaim milik Harun. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan dokumen.
Lebih lanjut, Ilham Nor mengungkapkan adanya dua SKT yang terbit pada lokasi lahan yang sama. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi memicu persoalan hukum yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan.
“Adanya dua SKT di atas lahan yang sama merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Ilham Nor.
“Ini harus diklarifikasi secara menyeluruh agar jelas duduk perkaranya," ujarnya.
Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Kalsel meminta kedua belah pihak menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak PT Balangan Coal masih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan.
“Masih meminta waktu karena harus terlebih dahulu meminta izin perusahaan untuk mengeluarkan SKT yang diperjualbelikan,” kata Ilham Nor.
Ia menegaskan Komisi I akan terus mengawal penyelesaian sengketa tersebut sesuai kewenangannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....