Akhir Kasus Hogi, Jadi Sorotan DPR dan Publik Hingga Dihentikan
- 30 Jan 2026 22:37 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Penanganan kasus Hogi Minaya menuai sorotan DPR RI sekaligus perhatian publik di Yogyakarta. Kasus ini berujung pada penonaktifan Kapolresta Sleman serta penghentian perkara oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pada Jumat 30 Januari 2026. Kebijakan tersebut merupakan buntut penanganan kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan pada April 2025 silam
Penyerahan jabatan dilaksanakan di Mapolda DIY sekitar pukul 10.00 WIB. Anggoro menyampaikan, berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu, penonaktifan dilakukan karena Kapolresta Sleman dinilai melakukan pelanggaran dalam aspek pengawasan.
Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin. Hal ini menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Dalam forum itu, Safaruddin menilai penerapan hukum dalam perkara tersebut tidak tepat. Penonaktifan Kapolresta Sleman turut menjadi perhatian publik. Ani, salah satu mahasiswa di Yogyakarta, menilai keputusan atas penonaktifan dari jabatannya tersebut sudah tepat.
“Saya menilai keputusan ini baik. Tapi saya juga menyayangkan kenapa kasus seperti ini bisa terjadi di Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota berbudaya dan beradab. Ketika suami membela istrinya justru dijadikan tersangka, menurut saya itu bentuk ketimpangan keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan Hogi Minaya merupakan bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap keluarga. “Ketika suami membela istri dan kemudian suaminya itu yang dijadikan tersangka menurutku itu adalah hal yang bobrok ya. Sebuah kejatuhan keadilan dan nilai demokrasi yang sangat buruk terjadi di Yogyakarta,” ucapnya menambahkan.
Senada dengan Ani, warga DIY Raharjo juga menyatakan setuju atas penonaktifan Kapolresta Sleman. Ia menilai penanganan perkara tersebut kurang cermat sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Ini membuat gaduh karena terkesan mengkriminalisasi warga. Padahal yang bersangkutan itu sedang menjaga harga diri, keluarga, dan hartanya dari penjambretan, tapi malah jadi tersangka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi menghentikan penanganan perkara dengan tersangka Hogi Minaya pada Jumat 30 Januari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....