BPJamsostek Ungaran Edukasi Program Kamar Lindung ke Pekerja
- 30 Jan 2026 18:58 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan edukasi terkait program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung), dan Jamsostek Mobile (JMO). Selain itu, juga terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di beberapa perusahaan.
Kepala BPJamsostek Ungaran, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, Kamar Lindung merupakan program yang memiliki konsep dasar kebersamaan. Ini ditujukan untuk perlindungan pekerja di sekitar yang sejalan dengan program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka. Seperti anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain," kata Nugroho dalam siaran persnya, Jumat, 30 Januari 2026.
Nugroho menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor BPU satu orangnya cukup membayarkan sebesar Rp16.800. “Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkapnya.
Ia menyampaikan, program Kamar Lindung merupakan upaya Bupati Semarang untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Semarang. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli kepada pekerja yang ada di sekitarnya yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan hadiah souvenir kepada peserta yang telah menginstall JMO pada ponsel mereka pada kegiatan tersebut. “Dalam kesempatan kali ini kami juga menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan JMO kepada peserta," ucap Mulyono.
"Harapannya dengan menggunakan JMO peserta dapat mengetahui upah yang dilaporkan. Selain itu, juga mengetahui saldo JHT, dan melakukan klaim lewat JMO untuk saldo di bawah 10 juta," katanya.
Selain Kamar Lindung dan JMO, BPJS Ketenagakerjaan Ungaran juga menyosialisasikan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Nugroho, program JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerjaan kehilangan pekerjaan.
Ia menjelaskan, JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Bukan karena berakhirnya masa kontrak, atau mengundurkan diri, cacat total tetap atau kematian,” ujarnya.
Ia mengatakan, negara memberikan tiga manfaat JKP. Ada akses informasi lapangan kerja, pelatihan yang didapat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.(AHY)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....