Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Ubi Kayu Berkelanjutan
- 29 Jan 2026 14:53 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan hilirisasi ubi kayu melalui penerapan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola industri singkong dari hulu hingga hilir.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan keterlibatan aktif perusahaan pengolahan singkong sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, khususnya melalui penerimaan hasil panen petani lokal.
“Kebijakan ini dirancang agar industri tetap berjalan dan petani mendapatkan perlindungan serta kepastian usaha,” kata Rahmat Mirzani Djausal, Kamis, 29 Januari 2026.
Pemprov Lampung menilai keterbukaan perusahaan dalam menyerap singkong lokal mampu meredam dampak fluktuasi harga pasar sekaligus menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak.
Melalui sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha, tata kelola ubi kayu di Lampung diharapkan semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah bagi daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak seluruh pelaku industri pengolahan singkong untuk mendukung implementasi Pergub tersebut demi terwujudnya perlindungan petani serta pengembangan hilirisasi ubi kayu secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....